Pertama diterbitkan | 20 Juni 1966[1] (versi pertama) 2 Januari 1991[2] (paspor terbaca mesin) 15 Agustus 2006 (paspor biometrik) 26 Oktober 2017[3] (versi terbaru) |
---|---|
Penerbit | Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Kewarganegaraan Singapura |
Kedaluwarsa | 5 tahun setelah kepemilikan |
Biaya | SGD$80[4] |
Paspor Singapura adalah dokumen perjalanan dan paspor yang dikeluarkan untuk warga negara dan warga negara Republik Singapura. Ini memungkinkan pembawa untuk keluar dan masuk kembali ke Singapura secara bebas; bepergian ke dan dari negara lain sesuai dengan persyaratan visa; memfasilitasi proses pengamanan bantuan dari pejabat konsuler Singapura di luar negeri, jika perlu; dan meminta perlindungan bagi pembawa saat di luar negeri.
Semua paspor Singapura dikeluarkan secara eksklusif oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura. Hanya warga negara Singapura yang dapat mengajukan paspor ini. Paspor ini biasanya berlaku selama lima tahun. Paspor Singapura berada di peringkat pertama sebagai paspor terkuat di dunia dengan bebas visa atau akses kedatangan pada 189 negara dan wilayah, bersama dengan paspor Jepang.[5][6]
Paspor Singapura adalah target favorit bagi para pemalsu karena persyaratan visa yang relatif liberal untuk pelancong Singapura dan kecenderungan imigrasi untuk membersihkan pemegang paspor Singapura lebih cepat.[7] Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan telah mengadopsi beberapa langkah untuk menggagalkan pemalsuan, termasuk menambahkan foto digital dan tinta khusus sejak Oktober 1999, dan mengonversi ke paspor biometrik dari Agustus 2006.