Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia), lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, bank-bank komersial, yayasan, lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, perantara pedagang efek (broker dan dealer), serta lembaga keuangan lainnya maupun individu masyarakat.
Peran Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).[1]
Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.
Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek.
Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.
Dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan brokers sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.[2]