Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[1][2]

  1. ^ Nasional Kompas: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah diakses 19 Juli 2017
  2. ^ News Detik: HTI Dibubarkan, Jokowi: Kami Dapat Masukan Termasuk dari Ulama diakses 19 Juli 2017

Developed by StudentB