Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak seperti pemekaran daerah, penggabungan daerah sangat jarang sekali terjadi di Indonesia, beberapa contoh diantaranya yakni penggabungan Kabupaten Adikarto ke Kabupaten Kulon Progo, bergabungnya sejumlah kota administratif ke dalam kabupaten induknya, atau bergabungnya Daerah Istimewa Surakarta ke Jawa Tengah.
Catatan: Huruf miring menandakan bahwa wilayah tersebut telah bubar atau berganti nama. Nama masing-masing wilayah mengikuti pada saat pemekaran.