Pemerintah Selandia Baru (Māori: Te Kāwanatanga o Aotearoa), resminya (meskipun jarang digunakan) Her Majesty's Government in New Zealand,[1] adalah kompleks administratif pelaksana otoritas Selandia Baru. Berdasarkan sistem Westminster, kekuasaan eksekutif di Selandia Baru didasarkan pada prinsip bahwa "Raja berdaulat, tetapi pemerintah yang mengelola, selama pemerintah tersebut masih mendapatkan sokongan dari Dewan Perwakilan Rakyat".[2]
Kepala negara Selandia Baru, sang Ratu/Raja – yang diwakili di Selandia Baru oleh Gubernur Jenderal – mengikuti nasihat pemerintah dan hanya berperan formal dalam eksekutif, kecuali menyangkut pembentukan dan pembubaran pemerintahan, dan penggunaan kekuasaan cadangan.