Pemilihan Presiden Indonesia 1963 | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
18 Mei 1963 | |||||||||||||||||
616 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Soekarno: 616 kursi | |||||||||||||||||
|
Pemilihan presiden Indonesia 1963 adalah suatu pemungutan suara kedua untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena MPR pada saat itu belum terbentuk, jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).