Pemilihan Presiden Indonesia 1963

Pemilihan Presiden Indonesia 1963
18 Mei 1963
616 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang
Kandidat
 
Calon Soekarno
Partai PNI
Suara elektoral 616
Persentase 100,00%
Hasil suara





Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
  Soekarno: 616 kursi
Presiden petahana
Soekarno

Nonpartisan

Presiden terpilih

Soekarno
Nonpartisan

Pemilihan presiden Indonesia 1963 adalah suatu pemungutan suara kedua untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena MPR pada saat itu belum terbentuk, jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).


Developed by StudentB