Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
9 Juli 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 190.307.134 jiwa | |||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 134.953.967 (69,58%)
| |||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Hasil pemilu memperlihatkan kandidat dengan mayoritas suara di masing-masing kota dan kabupaten. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum di luar negeri yang terdiri dari 130 kota di 96 negara. Prabowo-Hatta: biru; Jokowi-JK: merah; Seimbang: hijau (Lebanon). | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[1][2] Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, tetapi pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.[3][4] Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.[5] Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.