Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
17 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jajak pendapat | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 190.770.329 jiwa[1] | |||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 158.012.506 (81,97%)
| |||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil rekapitulasi penghitungan suara luar negeri. Jokowi-Amin: merah; Prabowo-Sandi: biru; Seimbang: hijau (Tunisia). | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD |
TAHUN 2019 |
---|
Pilpres sebelumnya Pilpres setelahnya Pileg sebelumnya Pileg setelahnya |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Pemilihan umum ini dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 55,50%, diikuti oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 44,50%. Pemilihan ini dilaksanakan serentak dengan pemilihan umum legislatif.
Hasil dari pemilihan umum ini telah secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari.[3] Namun hasil dari Pilpres ini tidak diterima oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi karena dianggap penuh dengan ketidakadilan, kecurangan, dan kesewenang-sewenangan.[4] Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.[5]