Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan di tingkat nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia adalah pemilu legislatif tahun 1955 untuk memilih anggota DPR. Sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemilihan umum dilaksanakan hanya untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPRD. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sudah dilaksanakan di Indonesia dari tahun 2004. Pada tahun 2024, penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum terdapat 204,807,222 DPT di Tanah Air. Se-Indonesia sebanyak 203.056.748 dan 1.750.474 diaspora Indonesia di seluruh dunia.[1][2]