Penalaran

Penalaran (bahasa Inggris: reasoning) adalah rangkaian kegiatan yang berkapasitas secara sadar menerapkan ilmu mantik untuk mencapai suatu kesimpulan (pendapat baru) dari satu atau lebih keputusan atau pendapat yang telah diketahui (premis) sehingga dapat mengambil keputusan.[1] Dapat pula diartikan sebagai akal yang merupakan kapasitas secara sadar menerapkan ilmu mantik dengan menarik sebuah kesimpulan dalam metodologi dari informasi baru atau yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan berbagai pola yang beragam bertujuan mencari kebenaran.[2][3] Penalaran juga merupakan proses berpikir yang bertolak dari ilmu empiris (atau dengan pengamatan empirik) yang positif dengan menghasilkan sejumlah konsep dan penjabaran.[4] Maka, didasarkan pada pengamatan itu, maka akan terbentuk proposisi-proposisi yang sama atau sejumlah proposisi yang ditemui serta dianggap benar, maka orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang tidak diketahui sebelumnya. Proses pengamatan inilah yang disebut menalar.[5] Penalaran dilakukan dengan menggunakan perangkat silogisme. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi. Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.[6]. Menurut Depdiknas, penalaran adalah cara penggunaan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis, proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.[7] Sedangkan, Ilmiah berpendapat bahwa penalaran merupakan cara berpikir spesifik untuk menarik kesimpulan dari beberapa premis yang ada. Sehingga tidak semua berpikir adalah bernalar. Kegiatan berpikir yang bukan bernalar misalnya mengingat-ingat sesuatu dan melamun.[8] Dari beberapa pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir dengan menggunakan landasan logika untuk menarik kesimpulan berdasarkan fakta (premis) yang telah dianggap benar.

  1. ^ Dewantara, Agustinus W. (2018). LOGIKA: Seni Berpikir Lurus. Madiun: Wina Press. hlm. 66. ISBN 9786239 156206. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  2. ^ Honderich, Ted (2005). The Oxford Companion to Philosophy (2nd ed.) (dalam bahasa Inggris). USA: Oxford University Press. hlm. 791. ISBN 978-019-9264-79-7.  [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum (Buku 1: Akar Filosofis) (PDF). Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 2. ISBN 978-602-98882-1-8. 
  4. ^ Tumanggor, Raja Oloan; Suharyanto, Carolus (2019). Logika Ilmu Berpikir Kritis (PDF). Yogyakarta: PT Kanisius. hlm. 96. ISBN 978-979-21-6287-5. 
  5. ^ Gunawan (2016). "Pemetaan Profil Kemampuan Penalaran Calon Guru Fisika di FKIP Universitas Mataram". Jurnal Pendidikan Fisika dan Teknologi. 2 (1): 2. doi:10.29303/jpft.v2i1.427. ISSN: 2407-6902. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  6. ^ Sobur, Kadir (2015-11-02). "Logika Dan Penalaran Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan" (PDF). Jurnal Ilmu Ushuluddin. 14 (2): 399. doi:10.30631/tjd.v14i2.28. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  7. ^ Depdiknas (2008). Kamus Besar Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Utama. hlm. 950. 
  8. ^ Depdiknas (2010). Ilmiah, kemahiran matematika. Yogyakarta. 

Developed by StudentB