Pencemaran

Pencemaran udara yang diakibatkan oleh produksi senjata pada tahun 1942 di Alabama

Pencemaran atau polusi adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1] Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu.[2] Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.[3]

Pembangunan pada era globalisasi didukung oleh munculnya teknologi yang sangat canggih dapat memberikan dampak yang sangat besar dalam perubahan lingkungan yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan oleh sampah dan limbah dari pembangunan dan teknologi tersebut.[4] Sisa buangan atau limbah industri dapat berupa gas atau debu, cairan, dan padatan. Sisa buangan cair yang dikeluarkan oleh proses-proses industri sering disebut air limbah industri. Air limbah industri berbeda-beda dalam jumlah maupun kekuatan pencemarannya, sesuai dengan satuan operasi atau proses yang merupakan sumbernya. Limbah cair ini dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan yaitu apabila limbah atau bahan ini tidak dapat dihancurkan oleh organisme hidup dan mengalami akumulasi dalam komponen lingkungan maka akan menimbulkan gangguan kesehatan. Limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, antara lain minyak, detergen, asam dan alkali, limbah cair yang mengandung logam.[5]

Proses industrialisasi dalam suatu negara hanya fokus pada peningkatan jumlah produksi dan sisi ekonomi tanpa melihat dampak negatif dari proses tersebut. Proses industrialisasi akan memanfaatkan sebanyak mungkin sumber daya kemudian diolah semaksimal mungkin sehingga bahan buangan yang dikeluarkan oleh suatu industri umumnya menjadi amat pekat dan berbahaya bagi lingkungan disekitarnya.[6]

  1. ^ Pencemaran menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988.
  2. ^ Utomo, Suyud Warno; Sulistyowati, Lilik; Yulianto, Gatot; Pradafitri, Wednes Suci (2021). MSLK5202 – Sistem Manajemen Lingkungan (PDF). Tangerang Selatan: Univesitas Terbuka. hlm. 1–39. ISBN 9786233120999. 
  3. ^ Rokhani 2015, hlm. 4.
  4. ^ Permadi dan Murni 2013, hlm. 2.
  5. ^ Sutrisno dan Salirawati 1993, hlm. 101-102.
  6. ^ Mulyani dan Rijal 2018, hlm. 179-180.

Developed by StudentB