Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera; bahasa Inggris: Determination of the People's Opinion atau dikenal dengan sebutan Act of Free Choice; bahasa Indonesia: Tindakan Pilihan Bebas) adalah pemilihan umum yang diadakan pada tanggal 14 Juli–2 Agustus 1969 untuk menentukan status daerah Papua bagian barat, antara memilih untuk merdeka atau bergabung dengan Indonesia. Dan hasilnya: 1.025 laki-laki dan perempuan Papua yang dipilih sendiri oleh tentara Indonesia setuju (secara lisan) untuk bergabung dengan Indonesia.[1][2]
Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima hasilnya dalam Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum.[3] Kesahnya hasilnya dianggap kontroversial oleh beberapa pihak. Karenanya, nama Pepera yang sering disebut Act of Free Choice dalam bahasa Inggris, sering dikritik menjadi "Act of No Choice".[4]