Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Januari 2024)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
|
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti Peradi Utama Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia, dll
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.