Pengeboman MacDonald House | |
---|---|
Bagian dari Konfrontasi Indonesia–Malaysia | |
Lokasi | Negara bagian Singapura, Malaysia |
Koordinat | 1°17′57.11″N 103°50′45.73″E / 1.2991972°N 103.8460361°E |
Tanggal | 10 Maret 1965 3:07 pm (UTC+08:00) |
Sasaran | MacDonald House |
Jenis serangan | pengeboman |
Senjata | Bom nitrogliserin |
Korban tewas | 3 |
Korban luka | 33 |
Korban | Elizabeth Suzie Choo Juliet Goh Mohammed Yasin bin Kesit |
Pelaku | Korps Marinir Indonesia |
Penyerang | Harun Thohir Janatin Gani bin Arup |
Anggota pelaku | 3 |
Dituduh | Harun Thohir Janatin |
Vonis | Hukuman mati gantung |
Dakwaan | Bersalah |
Tuntutan | Pembunuhan |
Pengeboman MacDonald House terjadi pada tanggal 10 Maret 1965 di gedung Hongkong and Shanghai Bank (dikenal dengan nama MacDonald House) yang terletak di Orchard Road, Singapura. Bom waktu tersebut dipasang oleh dua orang Indonesia yang merupakan anggota Korps Komando Operasi, Harun Said dan Usman Hj Mohd Ali pada saat berlangsungnya konfrontasi. Tiga orang meninggal dunia dan sedikitnya 33 orang dicederai.[1]
Sejak tahun 1963, pemerintah Indonesia telah menentang penyatuan Malaysia. Pemerintah Singapura mengatakan bahwa Indonesia kemudian mengirimkan orang-orang yang bertujuan menyabotase keadaan di Singapura dan Malaysia dengan mengeksploitasikan perbedaan ras di kedua negara serta merusak instalasi-instalasi penting. Menurutnya, orang-orang kiriman tersebut kemudian meledakkan bom di tempat-tempat umum untuk menciptakan ketegangan dan panik. Pengeboman di MacDonald House merupakan pengeboman yang paling serius dari seluruh pengeboman-pengeboman yang terjadi di Singapura. Dua korban yang tewas berasal dari suku Tionghoa sedangkan satunya lagi adalah orang Melayu.
Setelah kejadian tersebut, petugas-petugas dari Departemen Keamanan Dalam Negeri serta Kepolisian Singapura menangkap Harun dan Usman. Keduanya dihukum gantung pada tahun 1968.[2][3]