Penghulu

Penghulu merupakan sebutan bagi seorang pemimpin di beberapa kawasan.

Penghulu dalam bahasa Melayu Kuno, sama dengan paˆhulu,[1] dalam Bahasa Minang, sama dengan panghulu, di mana secara maknanya orang yang disebut dengan penghulu berkedudukan setara dengan raja atau sama juga dengan datuk.

Setelah masuknya pengaruh Islam, sebutan penghulu juga digunakan untuk seseorang yang bertugas atau berwenang dalam legalitas suatu pernikahan dalam agama Islam atau Penghulu Nikah sebutan lainnya Tuan Kadhi.[2]

  1. ^ Kozok, Uli, (2006), Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-603-6.
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Holt

Developed by StudentB