Perbudakan atau perhambaan[1] adalah suatu perbuatan atau keadaan yang membuat seseorang menjadi budak,[2][3] yang merupakan objek properti yang dimiliki oleh orang lainnya.[4]
Banyak kasus perbudakan dalam sejarah terjadi sebagai hukuman dari pelanggaran hukum, kasus terlilit utang, kekalahan militer, atau eksploitasi untuk mendapatkan tenaga kerja yang lebih murah. Bentuk perbudakan lainnya juga dilembagakan menurut garis demografis seperti ras atau jenis kelamin. Budak dapat dibelenggu dalam perbudakan seumur hidup, atau untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu mereka akan diberikan kebebasan.[5] Meskipun perbudakan umumnya dilakukan secara paksa, terdapat pula kasus perbudakan secara sukarela dengan tujuan untuk membayar utang atau mendapatkan sedikit uang karena alasan kemiskinan. Dalam sejarah manusia, perbudakan telah menjadi salah satu aspek dari peradaban,[6] dan pernah legal di sebagian besar masyarakat dunia, tetapi sekarang dilarang secara hukum di semua negara di dunia.[7][8]
Dalam perbudakan tradisional (chattel slavery), budak secara hukum dianggap sebagai properti pribadi (barang) yang dimiliki oleh pemilik budak. Dalam ilmu ekonomi, istilah perbudakan de facto merujuk pada kondisi kerja paksa yang dialami oleh sebagian besar budak.[9]
Republik Islam Mauritania adalah negara terakhir di dunia yang secara resmi melarang perbudakan.[10] Pada tahun 2007, "karena tekanan dunia internasional", Pemerintah Mauritania mengesahkan undang-undang yang membuat para pemilik budak dapat dituntut secara pidana dan diadili di pengadilan.[11] Namun demikian, pada tahun 2019, masih terdapat sekitar 40 juta orang, di antaranya 26 persen adalah anak-anak, yang diperbudak di seluruh dunia meskipun ilegal. Di dunia modern, lebih dari 50 persen orang yang diperbudak untuk melakukan kerja paksa, biasanya di pabrik-pabrik di sektor swasta suatu negara.[12] Di negara-negara industri, perdagangan manusia adalah jenis perbudakan modern; di negara-negara non-industri, perbudakan dengan utang adalah bentuk umum dari perbuatan memperbudak seseorang,[9] seperti pembantu rumah tangga tawanan, kawin paksa, dan tentara anak.[13]