Perdagangan manusia

Perdagangan manusia, perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu:

Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.[1][2]

Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap menggunakan tindak kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.[3][4]

Jill Coster van Voorhout, pengajar di Universitas Amsterdam sedang memberikan pemaparan terkait perdagangan manusia.

Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:

  • perekrutan
  • pengiriman
  • pemindah-tanganan
  • penampungan atau penerimaan orang
Skema yang menunjukkan perdagangan manusia global dari negara asal dan tujuan
Negara asal
  • Kuning: Menengah
  • Jingga: Tinggi
  • Merah: Sangat Tinggi

Negara tujuan
  • Biru muda: Tinggi
  • Biru: Sangat tinggi
Negara yang ditampilkan dalam warna abu-abu bukanlah negara asal atau negara tujuan
Sebuah peta dunia yang menunjukkan situasi legislatif di berbagai negara untuk mencegah perdagangan perempuan pada 2009 hingga 2009 according to WomanStats Project.
  • Abu-abu: Tidak ada data
  • Hijau: Perdagangan manusia illegal dan langka terjadi
  • Kuning: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih kerap terjadi
  • Ungu: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih cukup sering terjadi
  • Biru: Perdagangan manusia tidak sepenuhnya illegal dan masih dipraktekkan
  • Merah: Perdagangan manusia tidak illegal dan masih dipraktekkan secara umum[5]

Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir yang perkembangannya paling pesat di dunia.[6]

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.[7]

  1. ^ "National Human Trafficking Hotline". National Human Trafficking Hotline (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 
  2. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 14.
  3. ^ "What Is Human Trafficking? | Homeland Security". www.dhs.gov. Diakses tanggal 2022-02-24. 
  4. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 7.
  5. ^ WomanStats Maps, Woman Stats Project.
  6. ^ Shelley, Louise (2010). Human Trafficking: A Global Perspective (PDF). Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-11-29. Diakses tanggal 2022-02-05. 
  7. ^ "The Worst Countries For Human Trafficking". RadioFreeEurope/RadioLiberty (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 

Developed by StudentB