Perjanjian 20 hal, atau Memorandum 20 hal, adalah sebuah daftar dari 20 hal yang disusun oleh Borneo Utara, mengusulkan persyaratan untuk penggabungan ke dalam federasi baru sebagai Negara Bagian Sabah, selama perundingan sebelum pembentukan Malaysia. Dalam Undang-Undang Malaysia 1963 mengenai Perjanjian Malaysia beberapa dari dua puluh hal ini dimasukkan, dalam tingkat yang berbeda, ke dalam naskah yang kemudian menjadi Konstitusi Malaysia; yang lainnya hanya diterima secara lisan, sehingga tidak mendapatkan status hukum. Perjanjian 20 hal ini sering berfungsi sebagai titik fokus di antara mereka yang berpendapat bahwa hak-hak Sabah dalam Federasi telah terkikis dari waktu ke waktu.[1]