Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU; atau juga dikenal sebagai Perjanjian Roma) adalah satu dari dua perjanjian yang menjadi landasan konstitusional berdirinya Uni Eropa. Perjanjian lainnya adalah Treaty on European Union (TEU; disebut juga Perjanjian Maastricht).
Perjanjian Roma ditandatangani pada 25 Maret 1957 oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, dan Prancis. Perjanjian ini menyepakati pendirian Komunitas Ekonomi Eropa.