Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga ditandatangani oleh para pihak yang terlibat konflik di Gedung Pakuwon
Ditandatangani17 Maret 1757
LokasiGedung Pakuwon di Salatiga, Jawa Tengah
Penengah
Pihak
BahasaJawa dan Belanda

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Giyanti tahun 1755.

Perjanjian politik ini memutuskan kepada kedua belah pihak antara Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I dengan berat hati, membagi untuk kedua kalinya beberapa wilayah Mataram kepada Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Pangeran Sambernyawa, Pakubuwana III, Hamengkubuwana I dan VOC di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.[1]

  1. ^ Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (5 April 2018). "Rumah Tinggal Jalan Brigjen Sudiarto, Penanda Tempat Perjanjian Salatiga". Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Agustus 2019. 

Developed by StudentB