Ditandatangani | 17 Maret 1757 |
---|---|
Lokasi | Gedung Pakuwon di Salatiga, Jawa Tengah |
Penengah | |
Pihak | |
Bahasa | Jawa dan Belanda |
Perjanjian Salatiga adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Giyanti tahun 1755.
Perjanjian politik ini memutuskan kepada kedua belah pihak antara Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I dengan berat hati, membagi untuk kedua kalinya beberapa wilayah Mataram kepada Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Pangeran Sambernyawa, Pakubuwana III, Hamengkubuwana I dan VOC di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.[1]