Perjanjian multilateral adalah sebuah traktat yang diikuti oleh tiga negara atau lebih.[1] Setiap negara memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara lain kecuali jika salah satu pihak telah membuat pensyaratan atau reservasi. Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma.