Perkawinan sejenis telah sah di Afrika Selatan sejak Undang-Undang Persatuan Sipil berlaku pada 30 November 2006. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus Menteri Dalam Negeri v. Fourie pada 1 Desember 2005 memperluas pengertian perkawinan dalam hukum umum dengan memasukkan pasangan sejenis — dalam Konstitusi Afrika Selatan yang menjamin perlindungan yang setara di mata hukum kepada semua warga negara tanpa memandang orientasi seksual — dan memberikan waktu satu tahun bagi Parlemen untuk meralat ketidaksetaraan dalam undang-undang perkawinan. Pada 14 November 2006, Majelis Nasional meloloskan undang-undang yang mengizinkan pasangan sejenis untuk kawin dengan sah dengan 230 suara berbanding 41, yang kemudian disetujui Dewan Nasional Provinsi pada 28 November dengan 36 suara berbanding 11, dan berlaku dua hari kemudian.
Afrika Selatan menjadi negara kelima, pertama (dan satu-satunya, hingga Agustus 2017[update]) di Afrika, pertama di belahan selatan, republik pertama, dan kedua di luar Eropa yang mengesahkan perkawinan sejenis.