Pernikahan sesama jenis di Taiwan telah didiskusikan sejak 2000an. Pada 24 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa hukum pernikahan Taiwan tidak konstitusional dan pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah. Mahkamah ini memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada Yuan Legislatif untuk mengamendemen undang-undang pernikahan Taiwan. Apabila amendemen tidak diloloskan dalam waktu dua tahun, pernikahan sesama jenis akan menjadi legal secara otomatis.[1] Pada 17 Mei 2019, parlemen Taiwan menyetujui undang-undang yang melegalkan perkawinan sejenis, sehingga Taiwan menjadi wilayah pertama di Asia yang mengakui hal tersebut. Undang-undang ini mulai berlaku pada 24 Mei 2019.[2][3]