Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (bahasa Prancis: Déclaration universelle des droits de l'homme; bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR), juga disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Suatu hari] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]