Nama panjang | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
---|---|
Julukan | Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
Disahkan oleh | Presiden Joko Widodo dan DPR RI |
Tanggal mulai berlaku | 21 Maret 2023 |
Penerbitan | |
Lembaran Negara | Tahun 2023 Nomor 41 |
Tambahan Lembaran Negara | Nomor 6856 |
Kodifikasi | |
Peraturan yang dicabut | Undang-Undang Cipta Kerja |
Perubahan | |
Amandemen | 79 undang-undang |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.