Penyelenggaraan Perpustakaan deposit (dikenal juga dengan istilah: legal deposit) merupakan amanat Undang-Undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan deposit hanya dapat diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Menurut Undang-Undang tersebut, setiap penerbit karya cetak dan atau karya rekam, serta produsen karya rekam wajib menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dua eksemplar dan ke Perpustakaan Provinsi satu eksemplar[1]. Khusus perpustakaan provinsi hanya mewajibkan serah simpan untuk karya intelektual yang terbit di provinsi yang melaksanakan dan karyanya tentang provinsi yang melaksanakan.