Sengketa wilayah adalah pertentangan mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah antara dua atau lebih negara, atau mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah oleh sebuah negara setelah ia menguasainya dari bekas negara yang kini tidak lagi diakui oleh sang negara penguasa.
Sengketa ini sering kali berhubungan dengan hak kepemilikan sumber daya alam seperti sungai, tanah yang subur, sumber daya mineral atau minyak, walaupun kadang-kadang suatu pertentangan didorong oleh faktor budaya, agama dan nasionalisme etnik. Pada kebanyakan kasus, sengketa wilayah berujung dari perkataan/bahasa yang tidak jelas dalam sebuah perjanjian mengenai batas negara.