Perusahaan perseorangan (bahasa Inggris: sole trader atau sole proprietorship) adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal, sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.[1] Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[2] Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditur untuk menanggung biaya operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditur.