Perusahaan umum

Dalam terminologi badan usaha milik negara di Indonesia, perusahaan umum (disingkat Perum; hingga tahun 1969 disebut perusahaan negara, disingkat PN) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara.[1] Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan melainkan membantu rakyat indonesia.[2] Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara. Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk anggaran belanja negara.[3] Sifat perusahaan umum mirip dengan sebagian sifat dari perusahaan jawatan dan sifat perseroan terbatas. Hal ini disebabkan karena perusahaan umum boleh mengejar keuntungan di samping memberikan pelayanan publik bagi kepentingan masyarakat.

  1. ^ Wijoyo, dkk. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDF). Surabaya: PT Revka Petra Media. hlm. 1–2. ISBN 978-602-1162-73-6. 
  2. ^ Suratman, Adji (2021). Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum: Konsep dan Permasalahan (PDF). Jakarta Pusat: PT. Mandala Nasional. hlm. 12. ISBN 978-623-6839-13-3. 
  3. ^ Mustaqiem (2014). Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta. hlm. 20. ISBN 978-6027-636-77-4. 

Developed by StudentB