Pidana adalah kejahatan berupa pelanggaran hukum yang dapat dihukum menurut undang-undang yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar barang terlarang seperti narkoba, perampok, pemerkosa, teroris, penghasut, dan berbagai kejahatan lainnya.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.[1]