Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria.[1]
Poligini atau yang lebih populer dengan kata poligami terdiri dari dua kata poli dan gami. Secara etimologi, poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Atau, seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kata poligami berasal dari bahasa Yunani, polus yang artinya banyak,dan gamein yang artinya kawin. Jadi, poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut dengan ta’did al-zawjah (berbilangnya pasangan). Dalam bahasa indonesia disebut permaduan.
Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini. Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah. Dengan demikian, meskipun dalam surat An-Nisa ayat 3 ada kalimat fankihu kalimat amr tersebut berfaedah kepada mubah bukan wajib, dapat direlevansikan dengan kaedah ushul fiqh yang berbunyi, al-ash fi al-amr al-ibahah hatta yadula dalilu ‘ala al-tahrim (asal dari sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Dalam hukum islam, poligami dipandang sebagai proses kepemimpinan laki-laki atau suami dalam rumah tangganya. Apabila seorang suami yang poligami tidak mampu melaksanakanprinsip keadilan dalam rumah tangga, ia tidak mungkin dapat melaksanakan keadilan jika menjadi pemimpin pada masyarakat. Sebagaimana jika seorang suami sewenang-wenang kepada istri-istrinya, sebagai pemimpin akan berbuat kezaliman kepada rakyatnya.
Poligami ada sebelum Islam, justru Islam membatasi jumlah berpoligami sampai empat istri. Ketentuan ini berlaku kepada setiap Muslim, kecuali Rasuiullah saw.. Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat yang mempunyai istri lebih dari empat, "Peganglah (pertahankan) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya)." Ini adalah bukti bahwa sebelum ada perintah tidak boleh beristri lebih dari empat, sudah ada yang berpoligami lebih dari jumlah itu. Orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam datang membawa ajaran poligami, padahal justru membatasi dari jumlah yang tidak terbatas.[2]
Mereka menuduh pula sabda Rasulullah saw. yang mengatakan, "Peganglah (pertahankanlah) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya)," berarti mengharamkan istri-istri (yang lebih dari empat), padahal pernikahan mereka sah dan berjalan baik. Istri-istri yang diceraikan itu masih boleh dinikahi Oleh orang lain, tidak ada halangan untuk mereka menikah lagi. Ketika ditetapkan syariat pembatasan sampai empat, Rasulullah saw. sudah beristri sembi\ane istri-istri Rasulullah saw. ditetapkan sebagai ibu-ibu kaum Mukmin karena kaum Mukmin diharamkan menikahi ibunya sendiri. Jika Rasulullah saw. sampai menceraikan salah seorang dari istrinya, tidak ada yang boleh menikahinya. Oleh karena itu, Rasulullah saw. Mempertahankannya dan beliau saw. dilarang menceraikannya. [2]