Politik di Vatikan

Politik di Kota Vatikan berlangsung dalam kerangka monarki elektif absolut teokratis, di mana Paus, secara religius, pemimpin Gereja Katolik dan Uskup Roma, melaksanakan ex officio legislatif tertinggi, eksekutif, dan kekuasaan kehakiman atas Kota Vatikan sebagaimana diatur oleh Takhta Suci,[1] kasus langka monarki non-herediter.

Paus dipilih dalam Konklaf, terdiri dari semua kardinal pemilih yaitu uskup dan uskup agung yang ditunjuk oleh Paus (sekarang terbatas pada semua kardinal di bawah usia 80 tahun), setelah kematian atau pengunduran diri dari Paus sebelumnya. Konklaf diadakan di Kapel Sistina, di mana semua pemilih dikunci (Latin: cum clave) sampai pemilihan yang membutuhkan dua pertiga mayoritas. Umat beriman dapat mengikuti hasil jajak pendapat (biasanya pukul dua pagi dan pukul dua sore, sampai pemilihan) dengan cerobong asap, terlihat dari Lapangan Santo Petrus: di dalam kompor yang terpasang di cerobong asap, surat suara dibakar, dan zat tambahan membuat asap yang dihasilkan menjadi hitam (fumata nera) jika tidak ada pemilihan, putih (fumata bianca) ketika paus baru akhirnya terpilih. Dekan Kolese Suci (Cardinale Decano) kemudian akan meminta paus yang baru terpilih untuk memilih nama pastoralnya, dan segera setelah paus mengenakan pakaian jubah putih, Kardinal-Diakon Senior (Cardinale Protodiacono) muncul di balkon utama fasad Santo Petrus untuk memperkenalkan paus baru[2] dengan kalimat Latin yang terkenal

Annuntio vobis gaudium magnum: habemus papam (Saya mengumumkan kepada Anda kegembiraan yang besar: Kami memiliki seorang Paus). Istilah "Tahta Suci" mengacu pada gabungan otoritas, yurisdiksi, dan kedaulatan yang diberikan kepada Paus dan para penasihatnya untuk mengarahkan Gereja Katolik di seluruh dunia. Oleh karena itu sangat berbeda dari negara Kota Vatikan, yang dibentuk pada tahun 1929, melalui perjanjian Lateran antara Tahta Suci dan Italia. Sebagai "pemerintah pusat" Gereja Katolik, Takhta Suci memiliki kepribadian hukum yang memungkinkannya untuk masuk ke dalam perjanjian sebagai negara yang setara secara yuridis dan untuk mengirim dan menerima perwakilan diplomatik. kSuci memiliki hubungan diplomatik resmi dengan 179 negara.[3] Negara Vatikan Kota, pada bagiannya, diakui di bawah hukum internasional sebagai wilayah berdaulat. Berbeda dengan Tahta Suci, Takhta Suci tidak menerima atau mengirim perwakilan diplomatik, dan Takhta Suci bertindak atas namanya dalam urusan internasional.

  1. ^ Hukum Dasar Negara Kota Vatikan, Art. 1, No. 1
  2. ^ Ap. Konst. Universiti Dominici Gregis n. 89
  3. ^ Kantor berita ZENIT, "179 negara memiliki hubungan diplomatik penuh dengan Tahta Suci" Diarsipkan 16 Januari 2012 di Wayback Machine.

Developed by StudentB