Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Polandia |
Powiat adalah daerah tingkat dua dalam pembagian administratif Polandia, bisa diterjemahkan dengan frasa distrik atau daerah tingkat II dan kurang lebih mirip dengan kabupaten di Indonesia. Powiat adalah bagian dari unit yang lebih besar yang disebut województwo, yang kurang lebih setingkat dengan provinsi. Powiat sendiri dibagi menjadi beberapa gmina. Terdapat dua jenis powiat, powiat ziemski yang berjumlah 314 dan powiat grodzki yang berjumlah 65.