Presiden Republik Indonesia | |
---|---|
Pemerintah Indonesia | |
Gelar |
|
Kediaman | |
Ditunjuk oleh | Pemilihan umum langsung |
Masa jabatan | 5 tahun, dapat diperpanjang sekali |
Pejabat perdana | Soekarno |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 |
Wakil | Wakil Presiden Indonesia |
Situs web | presidenri |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif pemerintah Indonesia dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Panglima Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelum adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi tanpa batas.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.