Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Romawi Kuno |
Zaman |
|
Konstitusi Romawi |
Preseden dan Hukum |
|
Sidang-Sidang Rakyat |
Magistratus |
Magistratus Luar Biasa |
Gelar dan Pangkat |
Principatus adalah bentuk pemerintahan yang didirikan di Roma Kuno setelah periode Republik Romawi dan berlangsung dari tahun 27 SM hingga sekitar abad ke-3 M. Ini adalah tahap awal dari Kekaisaran Romawi yang dicirikan oleh konsolidasi kekuasaan di tangan seorang penguasa tunggal, yang dikenal sebagai "princeps" (artinya "warga negara pertama" atau "yang terdepan"). Principatus secara resmi didirikan oleh Augustus, kaisar pertama Roma, dan berlangsung hingga dimulainya Dominatus, yang menggantikan prinsip keterpimpinan republik dengan kekuasaan kaisar yang lebih mutlak.