Prinsip-Prinsip Yogyakarta

Prinsip-prinsip Yogyakarta tentang Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender adalah seperangkat prinsip-prinsip yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender, dimaksudkan untuk menerapkan standar hukum hak asasi manusia internasional untuk mengatasi pelecehan hak asasi manusia terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), dan (secara sekilas) interseks. Prinsip-prinsip yang dikembangkan pada pertemuan Komisi Ahli Hukum Internasional, International Service for Human Rights dan ahli hak asasi manusia dari seluruh dunia di Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada tanggal 6-9 November 2006. Dokumen penutup "berisi 29 prinsip yang diadopsi dengan suara bulat oleh para ahli, bersama dengan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga antar pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan PBB itu sendiri".[1] Prinsip-prinsip yang dinamai Yogyakarta, kota di mana konferensi diadakan. Prinsip-prinsip ini belum diadopsi oleh Serikat, dalam perjanjian, dan dengan demikian tidak dengan sendirinya menjadi bagian yang mengikat secara hukum dari hukum hak asasi manusia internasional.[2] Namun Prinsip dimaksudkan untuk melayani sebagai bantuan interpretatif terhadap perjanjian hak asasi manusia.[3]

Di antara ke-29 orang yang menandatangani prinsip itu antara lain adalah Mary Robinson, Manfred Nowak, Martin Scheinin, Mauro Cabral, Sonia Corrêa, Elizabeth Evatt, Philip Alston, Edwin Cameron, Asma Jahangir, Paul Hunt, Sanji Mmasenono Monageng, Sunil Babu Pant, Stephen Whittle, dan Wan Yanhai. Para penandatangan bertujuan bahwa Prinsip-prinsip Yogyakarta harus diadopsi sebagai sebuah standar universal,[4] menegaskan standar hukum internasional yang mengikat dengan semua negara harus mematuhinya[5] namun beberapa negara telah menyatakan keberatan.[6]

Sejalan dengan gerakan menuju pembentukan hak asasi manusia bagi semua orang, Prinsip-prinsip Yogyakarta yang secara khusus ditujukan kepada orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam menanggapi pola pelecehan dilaporkan dari seluruh dunia. Contoh dari pelecehan ini termasuk dari kekerasan seksual dan pemerkosaan, penyiksaan dan perlakuan buruk, eksekusi di luar hukum, pembunuhan demi kehormatan,[7] invasi privasi, penangkapan yang sewenang-wenang dan pemenjaraan, pelecehan medis, penolakan terhadap kebebasan berbicara dan berkumpul dan diskriminasi, prasangka dan stigmatisasi[8] dalam kerja, kesehatan, pendidikan, perumahan, hukum keluarga, akses ke pengadilan dan imigrasi. Ini diperkirakan mempengaruhi jutaan orang yang, atau telah, ditargetkan atas dasar dirasakan atau orientasi seksual aktual atau identitas gender.[9]

  1. ^ Human Rights Watch World Report 2008
  2. ^ United Nations Genernal Assembly, Official Records, Third Committee, Summary record of the 29th meeting held in New York, on Monday, 25 October 2010, at 3 p.m Diarsipkan 2012-09-27 di Wayback Machine., para. 9.
  3. ^ Additional Recommendation (i)
  4. ^ "About the Yogyakarta Principles". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2014-03-28. 
  5. ^ Introduction to The Yogyakarta Principles
  6. ^ United Nations General Assembly, Official Records, Third Committee, Summary record of the 29th meeting held in New York, on Monday, 25 October 2010, at 3 p.m Diarsipkan 2012-09-27 di Wayback Machine., para. 9.
  7. ^ UNHCR Guidance Note on Refugee Claims Relating to Sexual Orientation and Gender Identity, II, B. para 14
  8. ^ Preamble of the Yogyakarta Principles
  9. ^ Reuters report: "UN: Support Global Gay Rights Charter", 5th Nov 2007

Developed by StudentB