Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Professor |
Jenis pekerjaan | Edukasi, penelitian, pengajaran |
Sektor kegiatan | Akademik |
Penggambaran | |
Kompetensi | Pengetahuan akademik, penelitian, penulisan artikel jurnal atau buku, pengajaran |
Kualifikasi pendidikan | Gelar master, gelar doktor (mis., PhD), gelar profesional, atau gelar terminal lainnya |
Bidang pekerjaan | Akademik |
Pekerjaan terkait | Guru, dosen, pembaca, peneliti |
Profesor (dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor) atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.[1] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.[2]