Protektorat

Protektorat adalah sebuah wilayah atau negara yang berada di bawah perlindungan dan pengawasan negara lain yang lebih kuat, yang dikenal sebagai negara pelindung. Bentuk hubungan ini biasanya terjadi melalui perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, di mana negara pelindung menawarkan perlindungan militer dan diplomatik kepada protektorat. Sebagai imbalan, protektorat tersebut sering kali harus menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, terutama dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, kepada negara pelindung. Namun, dalam banyak kasus, protektorat masih mempertahankan beberapa derajat otonomi, khususnya dalam urusan internal, seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi lokal. Protektorat sering digunakan sebagai alat politik oleh negara-negara kolonial pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk mengontrol wilayah tanpa perlu mencaploknya secara penuh. Contoh terkenal dari protektorat termasuk protektorat Britania atas Mesir (1914-1922) dan protektorat Prancis atas Tunisia (1881-1956).

Hubungan protektorat tidak selalu bersifat permanen dan sering kali diakhiri melalui kemerdekaan atau perubahan dalam bentuk pemerintahan protektorat itu sendiri. Proses dekolonisasi setelah Perang Dunia II melihat banyak protektorat di seluruh dunia yang bergerak menuju kemerdekaan penuh atau bentuk hubungan internasional yang berbeda. Dalam beberapa kasus, negara protektorat berhasil menegosiasikan kemerdekaan melalui diplomasi dan perjanjian dengan negara pelindung, sementara dalam kasus lain, kemerdekaan dicapai melalui perjuangan atau konflik. Meskipun konsep protektorat lebih sering diidentifikasikan dengan sejarah kolonial, beberapa bentuk modern dari hubungan ini masih ada, meskipun dalam bentuk yang berbeda dan sering kali dengan istilah yang lebih modern. Misalnya, beberapa hubungan negara-negara kecil dengan negara besar, seperti hubungan antara Monako dengan Prancis atau Palau dengan Amerika Serikat, kadang-kadang dapat dianggap sebagai bentuk protektorat modern, meskipun istilah tersebut jarang digunakan dalam konteks kontemporer.[1]

  1. ^ E., Utrecht (1959). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Djakarta: PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR". hlm. 379. 

Developed by StudentB