Provinsi

Provinsi (bentuk tidak baku: propinsi)[1] adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Kata ini merupakan kata serapan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi Kuno, yang merupakan unit teritorial dan administratif utama dari kepemilikan teritorial Kekaisaran Romawi di luar Italia. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia). Sebuah provinsi hampir selalu merupakan divisi administrasi dalam suatu negara bagian. Istilah provinsi telah diadopsi oleh banyak negara. Di beberapa negara tanpa provinsi sebenarnya, "provinsi" adalah istilah metaforis yang berarti "di luar ibu kota".

  1. ^ "Provinsi - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. 

Developed by StudentB