Provinsi di Indonesia

Provinsi di Indonesia
KategoriPembagian administratif tingkat pertama dalam negara kesatuan
LetakIndonesia
Dibentuk18 Agustus 1945 (dengan jumlah 8 provinsi)
Jumlah wilayah38 (termasuk 9 daerah khusus/istimewa)
Penduduk
Luas
PemerintahanGubernur
Pembagian administratifKabupaten dan kota

Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.[1]

  1. ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 1 November 2024. 

Developed by StudentB