Provinsi di Indonesia | |
---|---|
Kategori | Pembagian administratif tingkat pertama dalam negara kesatuan |
Letak | Indonesia |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 (dengan jumlah 8 provinsi) |
Jumlah wilayah | 38 (termasuk 9 daerah khusus/istimewa) |
Penduduk |
|
Luas |
|
Pemerintahan | Gubernur |
Pembagian administratif | Kabupaten dan kota |
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.[1]