Rechtsstaat

Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "Rechtsstaat, konsep dasar demokrasi".

Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.

Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.[1] Istilah ini sering kali dikaitkan dengan konsep konstitusionalisme, tetapi keduanya berbeda karena konsep Rechtsstaat juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum kodrat, agama, atau equity). Maka dari itu, konsep ini merupakan lawan dari Obrigkeitsstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang).[2]

Di dalam sebuah Rechtsstaat, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi liberal apabila mereka tidak memiliki konsep Rechtsstaat.

  1. ^ Carl Schmitt, The Concept of the Political, ch. 7; Crisis of Parliamentary Democracy
  2. ^ The Legal Doctrines of the Rule of Law and the Legal State (Rechtsstaat). Editors: Silkenat, James R., Hickey Jr., James E., Barenboim, Peter D. (Eds.), Springer, 2014

Developed by StudentB