Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan peningkatan basis pajak.[1] Bentuk pelaksanaannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi yang dihadapi, termasuk menambah atau mengurangi tarif pajak, mengubah lapisan penghasilan kena pajak, mengubah ambang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), mengubah dasar pengenaan pajak, memberlakukan pajak-pajak baru dan menghapus pajak-pajak lama, mengubah komposisi penerimaan pajak maupun melakukan perubahan mendasar terhadap praktik-praktik dan prosedur administratif perpajakan.[2]
Pada dekade 1980-an, di seluruh dunia terjadi reformasi pajak yang hampir universal. Pada periode tersebut, hampir semua negara di Eropa Barat melakukan reformasi pajak. Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Akta Reformasi Pajak (Tax Reform Act) pada tahun 1986. Di Kanada diberlakukan pajak pertambahan nilai (goods and services tax). New Zealand merevisi struktur pajaknya secara mendasar. Australia melakukan perubahan substansial undang-undang pajaknya. Jepang juga melakukan reformasi pajak.[2]
Salah satu alasan terpenting dilakukannya reformasi pajak di banyak negara-negara berkembang adalah untuk mengubah sistem perpajakan agar memenuhi persyaratan ekonomi pasar dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan bersaing secara internasional.[3]