Rencana pemekaran daerah di Indonesia

Papua Selatan, salah satu CDOB yang berhasil dimekarkan.

Banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya otonomi daerah agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal. Akan tetapi, menurut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) mengalami kegagalan. Terdapat 205 daerah otonomi baru di tahun 1999–2009 dan sekitar 78% tidak mampu mandiri karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.[1]

Artikel ini tidak membahas rencana daerah pemekaran yang hanya sebatas klaim di internet yang tidak jelas sumbernya, misalnya rencana pemekaran 9 provinsi baru di Pulau Jawa yang pernah viral di tahun 2022.[2] Kriteria CDOB yang masuk di artikel ini antara lain telah terbentuk kepanitiaan pembentukan DOB atau pernah dibahas atau didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

  1. ^ Tenrini, Rita Helbra (2013). "Pemekaran Daerah : Kebutuhan Atau Euforia Demokrasi ? Menyibak Kegagalan Pemekaran". kemenkeu.go.id. Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara - Kementerian Keuangan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-22. Diakses tanggal 2023-05-24. 
  2. ^ "[DISINFORMASI] Pemekaran 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa". kominfo.go.id. KOMINFO. 2022-02-16. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-22. Diakses tanggal 2023-05-24. 

Developed by StudentB