Rp20.000 (dibaca: Dua puluh ribu rupiah) (Penulisan baku: Rp20.000,00) adalah nilai nominal uang kertas yang pernah dicetak hingga tahun 2022, dan masih beredar secara resmi di Indonesia. Pertama diedarkan pada tahun 1992 dan yang terbaru diedarkan tanggal 19 Desember 2016.[1]