Rp50.000 (dibaca: lima puluh ribu rupiah) (Penulisan baku: Rp50.000,00) adalah nilai nominal uang kertas dan yang pernah dicetak hingga tahun 2023 dan masih beredar secara resmi di Indonesia.
Uang kertas ini pertama diedarkan pada tahun 1993 dengan wajah presiden saat itu, Soeharto. Gambar Soeharto tersebut merupakan karya engraver Peruri bernama Mujirun yang mengalahkan seorang pesaing lainnya dari Australia.[1] Pada emisi terbaru yang diedarkan tahun 2022, wajah Ir. Djuanda Kartawidjaja menghiasi uang ini.