Santri secara umum adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren. Santri biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.[1] Biasanya, santri setelah menyelesaikan masa belajarnya di pesantren, mereka akan mengabdi ke pesantren dengan menjadi pengurus.[2]
Menurut bahasa, istilah santri berasal dari bahasa Sanskerta, "shastri" yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan.[3] Ada pula yang mengatakan berasal dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi.[butuh rujukan] Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut.[butuh rujukan] Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekuensinya ketua pondok pesantren memberikan tunjangan kepada santri tersebut.[3][4]
Pada tahun 2015, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.[5].
Penetapan Hari Santri Nasional melalui perjuangan panjang. Mula-mula disuarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur. Pada 5 November 2013, PMII Jatim meminta pemerintah agar menjadikan Tahun Baru Hijriah atau tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.[6]