Satyalancana Kesetiaan | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 1958 |
8 tahun 16 tahun 24 tahun 32 tahun | |
Keutamaan | |
Setara | Semua satyalancana sama tingkatannya |
Satyalancana Kesetiaan adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1958.[2] Tanda kehormatan ini dibentuk untuk memberikan penghargaan atas prajurit TNI yang telah menunjukkan keberaniannya dan telah bekerja dengan setia dan bersungguh-sungguh. Tanda kehormatan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian yang setiap kelasnya memiliki selisih satu windu (8 tahun).[3]