Sekretariat Perdana Menteri (bahasa Melayu: Jabatan Perdana Menteri, disingkat JPM) adalah lembaga pemerintah berbentuk kementerian di Malaysia. Lembaga ini dibentuk demi menyelaraskan kebijakan dan melaksanakan undang-undang atau peraturan hukum yang dipelopori langsung oleh Perdana Menteri Malaysia bersama para menteri dan wakil menteri di Sekretariat Perdana Menteri. JPM terdiri atas Sekretariat Perdana Menteri, Sekretariat Wakil Perdana Menteri, dan sekitar 50 lembaga nonkementerian lainnya.[2]
^"History of Prime Minister's Department"(PDF). Sekretariat Perdana Menteri Malaysia. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 28 Maret 2012. Diakses tanggal 28 Juli 2011.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)