Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019

Tempat persidangan, gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019,[1] dan berlangsung selama 14 hari kerja.[2]

  1. ^ "Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK". BeritaSatu. 9 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama bbc_523

Developed by StudentB