Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD |
TAHUN 2019 |
---|
Pilpres sebelumnya Pilpres setelahnya Pileg sebelumnya Pileg setelahnya |
Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019,[1] dan berlangsung selama 14 hari kerja.[2]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama bbc_523