Skala Richter, dikenal di Indonesia dengan singkatan SR, juga dikenal sebagai skala magnitudo lokal (disingkat ML), didefinisikan sebagai logaritma (basis 10) dari amplitudo maksimum, yang diukur dalam satuan mikrometer, dari rekaman gempa oleh instrumen pengukur gempa (seismometer) Wood-Anderson, pada jarak 100 km dari episentrum gempa.
Karena berbagai kekurangan pada skala ML asli, sebagian besar otoritas seismologi kini menggunakan skala serupa lainnya seperti Skala magnitudo momen (Mw) untuk melaporkan besaran gempa, namun banyak media berita masih salah menyebut skala ini sebagai skala yang masih digunakan. Semua skala besaran mempertahankan karakter logaritma aslinya dan diskalakan agar memiliki nilai numerik yang kira-kira sebanding (biasanya di tengah skala). Karena variasi dalam gempa bumi, penting untuk memahami bahwa skala Richter menggunakan logaritma umum agar pengukurannya dapat dilakukan (yaitu, gempa berkekuatan 3 difaktorkan dengan 10³ sedangkan gempa berkekuatan 5 difaktorkan dengan 105 dan memiliki pembacaan seismometer 100 kali lebih besar).[1]